Standar Asuhan Kebidanan
Standar
asuhan kebidanan adalah acuan proses pengambilan keputusan dan tindakan yang
dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, perumusan diagnosa dan atau masalah
kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan pencatatan asuhan
kebidanan.
a. Standar I : Pengkajian
Bidan mengumpulkan semua
informasi yang akurat, relevan, dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan
dengan kondidi klien.
b. Standar II : Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan
Bidan menganalisa data
yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikan secara akurat dan logis
untuk menegakkan doagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
c. Standar III : Perencanaan
Bidan merencanakan
asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
d. Standar IV : Implementasi
Bidan melaksanakan
rencana asuhan secara komprehensif, efektif, efisien, dan aman berdasarkan
evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi, dan
rujukan.
e. Standar V : Evaluasi
Bidan melakukan evaluasi
secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan
yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
f. Standar VI : Pencatatan Asuhan Kebidanan
Bidan melakukan
pencatatan secara akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang
ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
Referensi:
- Depkes. 2007. Kepmenkes Nomor 938 Tahun 2007. Standar Asuhan Kebidanan. Kemenkes. Jakarta
boleh dong materinya sebagai pelengkap belajar ...?
BalasHapus