Sabtu, 11 Februari 2012

Lingkup Asuhan Antenatal


Lingkup Asuhan Antenatal

Dalam memberikan asuhan kepada ibu hamil, bidan harus memberikan pelayanan secara komprehensif atau menyeluruh. Adapun lingkup asuhan kebidanan pada ibu hamil meliputi:
a.    Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisis tiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
b.    Melaksanakan pemeriksaan fisik secara sistematis dan lengkap.
c.    Melakukan pemeriksaan abdomen termasuk Tinggi Fundus Uteri (TFU)/Posisi/Presentasi dan penurunan janin.
d.    Melakukan penilaian pelvik, ukuran dan struktur panggul.
e.    Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk denyut jantung janin dengan fetoskope/pinard dan gerakan janin dengan palpasi.
f.     Menghitung usia kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL).
g.    Mengkaji status nutrisi dan hubungan dengan pertumbuhan janin.
h.    Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi.
i.      Memberi penyuluhan tanda-tanda bahaya dan bagaimana menghubungi bidan.
j.      Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hiperemesis gravidarum tingkat I, abortus iminen dan preeklampsia ringan.
k.    Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan kehamilan.
l.      Memberi imunisasi.
m.  Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan penanganannya termasuk rujukan tepat pada: kurang gizi, pertumbuhan janin tidak adekuat, PEB dan hipertensi, perdarahan pervaginam, kehamilan ganda aterm, kematian janin, oedema yang signifikan, sakit kepala berat, gangguan pandangan, nyeri epigastrum karena hipertensi, KPSW, persangkaan polihidramnion, DM, kelainan kongenital, hasil laboratorium abnormal, kelainan letak janin, infeksi ibu hamil seperti infeksi menular seksual, vaginitis, infeksi saluran kencing.
n.    Memberikan bimbingan dan persiapan persalinan, kelahiran, dan menjadi orang tua.
o.    Bimbingan dan penyuluhan tentang perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi, latihan, keamanan,merokok.
p.    Penggunaan secara aman jamu atau obat-obatan tradisional yang tersedia. 

Referensi:
Kepmenkes No. 369 tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar