PUSKESMAS
1. Pengertian Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksanan teknis Dinas Kesehatan
Kab/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau
sebagian wilayah kecamatan.
2. Fungsi Puskesmas
a. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
Puskesmas selalu
berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor
termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga
berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan.
b. Pusat pemberdayaan masyarakat
Puskesmas selalu
berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga, dan masyarakat
termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri
sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat berperan aktif dalam memperjuangkan
kepentingan kesehatan.
c. Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
Puskesmas bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh,
terpadu, dan berkesinambungan.
3. Kegiatan Pokok Puskesmas
a. Kesehatan Ibu dan Anak
b. Keluarga Berencana
c. Gizi
d. Kesling
e. Pencegahan dan pemberantasan penyakit
f. Balai pengobatan dan UGD
g. Penyuluhan kesehatan masyarakat
h. Kesehatan olah raga
i. Perawatan kesehatan masyarakat
j. Usaha kesehatan sekolah
k. Kesehatan kerja
l. Kesehatan gigi dan mulut
m. Kesehatan jiwa
n. Kesehatan mata
o. Laboratorium sederhana
p. Pencatatan dan pelaporan
q. Kesehatan lansia
r. Pembinaan kesehatan tradisional
s. Kesehatan remaja
t. Dana sehat (JPKM).
4. Kedudukan Puskesmas
a. Sistem ketahanan nasional
Kedudukan puskesmas
dalam sistem Ketahanan Nasional adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan
tingkat pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan uapaya kesehatan
perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
b. Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan puskesmas
dalam sistem pemerintahan kesehatan Kabupaten/Kota adalah sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
menyelnggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten bidang kesehatan
di tingkat kecamatan.
c. Sistem Pemerintah Daerah
Kedudukan puskesmas
dalam sitem pemerintah daerah adalah sebagai unit pelaksanan teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota yang merupakan unit struktural pemerintah daerah
kabupaten/kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
d. Antar sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama
Di wilayah kerja
puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti praktik dokter, praktik
dokter gigi, praktik bidan, poliklinik, dan balai kesehatan masyarakat.
Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama
ini adalah sebagai mitra.
Referensi:
- Syafrudin, dkk. 2009. Buku Ajar Ilmu Kesehatan Masyarakat Untuk Mahasiswa
Kebidanan. TIM. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar