A. Pendahuluan
Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan remaja
itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan
industrialisasi dan urbanisasi. Di kota-kota industri dan kota besar yang cepat
berkembang secara fisik, terjadi kasus kejahatan yang jauh lebih banyak
daripada dalam masyarakat “primitif” atau di desa. Dan di negara kelas ekonomi
makmur , derajat kejahatan ini berkolerasi akrab dengan proses industrialisasi.
Karena itu, Amerika sebagai negara berkembang di dunia, mempunyai jumlah
kejahatan anak remaja paling banyak.
Gangguan masa remaja dan anak-anak yang disebut
sebagai childhood disorders dan menimbulkan penderitaan emosional minor serta
gangguan kejiwaan lain pada pelakunya, di kemudian hari bisa berkembang jadi
bentuk kejahatan remaja (juvenile deliquency).
Juvenile berasal dari bahasa Latin “juvenilis”,
artinya: anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat
khas pada periode remaja.
Deliquent berasal dari kata Latin “delinquere” yang
berarti: terabaikan, mengabaikan; yang kemudian diperluas artinya menjadi
jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror,
tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dam lain-lain.
Deliquency itu selalu mempunyai konotasi serangan,
pelanggaran, kejahatan dan keganasan yang dilakukan oleh anak-anak muda di
bawah usia 22 tahun.
Juvenile deliquency ialah perilaku jahat (dursila),
atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis)
secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk
pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang
menyimpang.
Kasus-kasus kenakalan remaja yang terjadi di Indonesia menjadi
sungguh sangat memprihatinkan. Fakta dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2009 menyatakan bahwa 7% dari pelaku penyalahgunaan
Narkotik, Psikotropika, dan Bahan zat adiktif (Narkoba) dari tahun 2001 hingga
tahun 2008 di Indonesia adalah remaja berusia kurang dari sembilan belas tahun. Disimpulkan
pula bahwa, rata-rata kenaikan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba ini kurang lebih sekitar 2%
tiap tahunnya. Bayangkan jumlah remaja di Indonesia, mencapai kurang lebih 65
juta remaja, yang
bisa hancur akibat Narkoba dengan sangat cepat melihat fakta yang terjadi begitu
memprihatinkan.
Informasi berkategori yang sama, menurut lembar fakta yang
diterbitkan pada tahun 2006 oleh
Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI), United Nation Population
Fund (UNFPA), dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
mencatatkan bahwa 15% dari remaja berusia 10-24 tahun di Indonesia, kurang
lebih 9,3 juta remaja, telah melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Sedangkan masih menurut lembar fakta yang sama, terdapat 2,3 juta kasus aborsi
di Indonesia. Lebih mencengangkan lagi, sekitar 20 persen dari kasus aborsi
tersebut atau sekitar 460 ribu kasus dilakukan oleh remaja.
Majalah kesehatan, buletin Plecebo Edisi Februari 2009 hal.4
mengungkapkan bahwa sekitar 60 % penderita kutil kelamin yang datang ke Rumah
Sakit Hasan Sadikin Bandung masih berusia 16 – 25 tahun.
Kejahatan anak-anka remaja ini merupakan produk sampingan
dari :
1. Pendidikan yang tidak menekankan
pendidikan watak dan kepribadian anak
2. Kurangnya usaha orang tua dan orang
dewasa menenmkan moralitas dan agama pada anak muda
3. Kurang ditumbuhkannya tanggung jawab
sosial pada remaja
B. Wujud
perilaku delikuen
1.
Kebut-kebutan
di jalanan
2.
Perilaku
ugal-ugalan, brandalan, dan urakan
3.
Perkelahian
antargang, antarsekolah, antarkelompok
4.
Membolos
sekolah lalu bergelandangan atau bersembunyi di tempat terpencil sambil
melakukan eksperimen kedurjanaan atau tindak asusila
5.
Kriminalitas
remaja antara lain perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling, mencuri,
mencopet, merampas, menjambret , menyerang, merampok, melakukan pembunuhan, dll
6.
Berpesta
pora sambil mabuk-mabuka, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi
(mabuk-mabukan dan menimbulkan keadaan kacau balau)
7.
Perkosaan,
agresivitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual
8.
Kecanduan
dan ketagihan bahan narkotika
9.
Homoseksualitas,
erotisme anal dan oral, dan gangguan seksual lain pada anak remaja
10. Perjudian dan bentuk permainan lain
dengan taruhan
11. Komersialisasi seks, pengguguran janin
oleh gadis delinkuen dan pembunuhan bayi oleh ibu yang tidak kawin
C. Upaya
penanggulangan kenakalan remaja
1.
Tindakan
preventif
a.
Meningkatkan
kesejahteraan keluarga
b.
Perbaikan
lingkungan
c.
Mendirikan
klinik bimbingan psikologis dan edukatif untuk memperbaiki tingkah laku dan
membantu remaja dari kesulitan mereka
d.
Menyediakan
tempat rekreasi yang sehat bagi remaja
e.
Membentuk
badan kesejahteraan anak-anak
f.
Mengadakan
panti asuhan
g.
Mengadakan
lembaga reformatif untuk memberikan latihan korektif, pengoreksian dan
asistensi untuk hidup mandiri dan susila kepada anak-anak dan para remaja yang
membutuhkan
h.
Membuat
badan supervisi dan pengontrol terhadap kegiatan anak delikuen disertai program
korektif
i.
Mengadakan
pengadilan anak
j.
Menyusun
UU khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oelh anak dan remaja
k.
Mendirikan
sekolah bagi anak gembel (miskin)
l.
Mengadakan
rumah tahanan khusus untuk anak dan remaja
m.
Menyelenggarakan
diskusi kelompok dan bimbingan kelompok untuk membangun kontak manusiawi di
antara para remaja delikuen dengan masyarakat luar
n.
Mendirikan
tempat latihan untuk menyalurkan kreativitas para remaja delikuen dan yang
nondelikuen
2.
Tindakan
kuratif
a.
Menghilangkan
semua sebab timbulnya kejahatan remaja, baik yang berupa pribadi familial,
sosial ekonoms dan kultural
b.
Melakukan
perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua angkat/asuh dan
memberikan fasilitas yang diperlukan bagi perkembangan jasmani dan rohani yang
sehat bagi anak remaja
c.
Memindahkan
anak-anak nakal ke sekolah yang lebih baik, atau ke tengah lingkungan sosial
yang baik
d.
Memberikan
latihan bagi para remaja untuk hidup teratur, tertib, dan berdisiplin
e.
Memanfaatkan
waktu senggang di kamp latihan untuk membiasakan diri bekerja, belajar, dan
melakukan rekreasi sehat dengan disiplin tinggi
f.
Menggiatkan
organisasi pemuda dengan program-program latihan vokasional untuk mempersiapkan
anak remaja delikuen itu bagi pasaran kerja dan hidup di tengah masyarakat
g.
Memperbanyak
lembaga latihan kerja dengan program kegiatan pembangunan
h.
Mendirikan
klinik psikologi untuk meringankan dan memecahkan konflik emosional dan
gangguan kejiwaan lainnya
D. Penutup
Kenakalan remaja dan perkelahian massal merupakan
refleksi dari perbuatan orang dewasa di segala sektor kehidupan. Kenakalan
remaja juga merupakan proses peniruan atau identifikasi anak remaja terhadap
segala gerak-gerik dan tingkah laku orang dewasa. Oleh karena itu, jika kita
ingin menyembuhkan juvenille deliquency atau kenakalan remaja seyogyanya kita
(orang dewasa) banyak mawas diri, melihat kelemahan dan kekurangan diri sendiri
dan melakukan koreksi terhadap perbuatan kita yang tidak mendidik. Sebaliknya,
kita sebagai orang dewasa memperbanyak kearifan dan kebaikan agar kita bisa
menjadi panutan bagi anak muda. Berikan kegiatan dan pendidikan yang sesuai
dengan kebutuhan generasi muda sekarang.
Sumber
:
1.
Kartono,
Kartini. 2010. Patologi Sosial II
Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
2.
Nurihsan,
Achmad Juntika, dan Mubiar Agustin. 2011. Dinamika
Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: Refika Aditama.
3.
Anonim.
2010. Timbulnya Kenakalan Remaja Ditinjau
dari Teori Penerapan Pola Asuh. teacheredutainment. blogspot.com, diunduh
tanggal 3 Juni 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar