Jumat, 20 Januari 2012

Juvenile Delinquency


A.    Pendahuluan
Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan remaja itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Di kota-kota industri dan kota besar yang cepat berkembang secara fisik, terjadi kasus kejahatan yang jauh lebih banyak daripada dalam masyarakat “primitif” atau di desa. Dan di negara kelas ekonomi makmur , derajat kejahatan ini berkolerasi akrab dengan proses industrialisasi. Karena itu, Amerika sebagai negara berkembang di dunia, mempunyai jumlah kejahatan anak remaja paling banyak.
Gangguan masa remaja dan anak-anak yang disebut sebagai childhood disorders dan menimbulkan penderitaan emosional minor serta gangguan kejiwaan lain pada pelakunya, di kemudian hari bisa berkembang jadi bentuk kejahatan remaja (juvenile deliquency).
Juvenile berasal dari bahasa Latin “juvenilis”, artinya: anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja.
Deliquent berasal dari kata Latin “delinquere” yang berarti: terabaikan, mengabaikan; yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dam lain-lain.
Deliquency itu selalu mempunyai konotasi serangan, pelanggaran, kejahatan dan keganasan yang dilakukan oleh anak-anak muda di bawah usia 22 tahun.
Juvenile deliquency ialah perilaku jahat (dursila), atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.
Kasus-kasus kenakalan remaja yang terjadi di Indonesia menjadi sungguh sangat memprihatinkan. Fakta dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2009 menyatakan bahwa 7% dari pelaku penyalahgunaan Narkotik, Psikotropika, dan Bahan zat adiktif (Narkoba) dari tahun 2001 hingga tahun 2008 di Indonesia adalah remaja berusia kurang dari sembilan belas tahun. Disimpulkan pula bahwa, rata-rata kenaikan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba ini kurang lebih sekitar 2% tiap tahunnya. Bayangkan jumlah remaja di Indonesia, mencapai kurang lebih 65 juta remaja, yang bisa hancur akibat Narkoba dengan sangat cepat melihat fakta yang terjadi begitu memprihatinkan.
Informasi berkategori yang sama, menurut lembar fakta yang diterbitkan pada tahun 2006 oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI), United Nation Population Fund (UNFPA), dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatatkan bahwa 15% dari remaja berusia 10-24 tahun di Indonesia, kurang lebih 9,3 juta remaja, telah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sedangkan masih menurut lembar fakta yang sama, terdapat 2,3 juta kasus aborsi di Indonesia. Lebih mencengangkan lagi, sekitar 20 persen dari kasus aborsi tersebut atau sekitar 460 ribu kasus dilakukan oleh remaja.
Majalah kesehatan, buletin Plecebo Edisi Februari 2009 hal.4 mengungkapkan bahwa sekitar 60 % penderita kutil kelamin yang datang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung masih berusia 16 – 25 tahun.
Kejahatan anak-anka remaja ini merupakan produk sampingan dari :
1.      Pendidikan yang tidak menekankan pendidikan watak dan  kepribadian anak
2.      Kurangnya usaha orang tua dan orang dewasa menenmkan moralitas dan agama pada anak muda
3.      Kurang ditumbuhkannya tanggung jawab sosial pada remaja

B.     Wujud perilaku delikuen
1.      Kebut-kebutan di jalanan
2.      Perilaku ugal-ugalan, brandalan, dan urakan
3.      Perkelahian antargang, antarsekolah, antarkelompok
4.      Membolos sekolah lalu bergelandangan atau bersembunyi di tempat terpencil sambil melakukan eksperimen kedurjanaan atau tindak asusila
5.      Kriminalitas remaja antara lain perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling, mencuri, mencopet, merampas, menjambret , menyerang, merampok, melakukan pembunuhan, dll
6.      Berpesta pora sambil mabuk-mabuka, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi (mabuk-mabukan dan menimbulkan keadaan kacau balau)
7.      Perkosaan, agresivitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual
8.      Kecanduan dan ketagihan bahan narkotika
9.      Homoseksualitas, erotisme anal dan oral, dan gangguan seksual lain pada anak remaja
10.  Perjudian dan bentuk permainan lain dengan taruhan
11.  Komersialisasi seks, pengguguran janin oleh gadis delinkuen dan pembunuhan bayi oleh ibu yang tidak kawin

C.    Upaya penanggulangan kenakalan remaja
1.      Tindakan preventif
a.       Meningkatkan kesejahteraan keluarga
b.      Perbaikan lingkungan
c.       Mendirikan klinik bimbingan psikologis dan edukatif untuk memperbaiki tingkah laku dan membantu remaja dari kesulitan mereka
d.      Menyediakan tempat rekreasi yang sehat bagi remaja
e.       Membentuk badan kesejahteraan anak-anak
f.       Mengadakan panti asuhan
g.      Mengadakan lembaga reformatif untuk memberikan latihan korektif, pengoreksian dan asistensi untuk hidup mandiri dan susila kepada anak-anak dan para remaja yang membutuhkan
h.      Membuat badan supervisi dan pengontrol terhadap kegiatan anak delikuen disertai program korektif
i.        Mengadakan pengadilan anak
j.        Menyusun UU khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oelh anak dan remaja
k.      Mendirikan sekolah bagi anak gembel (miskin)
l.        Mengadakan rumah tahanan khusus untuk anak dan remaja
m.    Menyelenggarakan diskusi kelompok dan bimbingan kelompok untuk membangun kontak manusiawi di antara para remaja delikuen dengan masyarakat luar
n.      Mendirikan tempat latihan untuk menyalurkan kreativitas para remaja delikuen dan yang nondelikuen

2.      Tindakan kuratif
a.       Menghilangkan semua sebab timbulnya kejahatan remaja, baik yang berupa pribadi familial, sosial ekonoms dan kultural
b.      Melakukan perubahan lingkungan dengan jalan mencarikan orang tua angkat/asuh dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi perkembangan jasmani dan rohani yang sehat bagi anak remaja
c.       Memindahkan anak-anak nakal ke sekolah yang lebih baik, atau ke tengah lingkungan sosial yang baik
d.      Memberikan latihan bagi para remaja untuk hidup teratur, tertib, dan berdisiplin
e.       Memanfaatkan waktu senggang di kamp latihan untuk membiasakan diri bekerja, belajar, dan melakukan rekreasi sehat dengan disiplin tinggi
f.       Menggiatkan organisasi pemuda dengan program-program latihan vokasional untuk mempersiapkan anak remaja delikuen itu bagi pasaran kerja dan hidup di tengah masyarakat
g.      Memperbanyak lembaga latihan kerja dengan program kegiatan pembangunan
h.      Mendirikan klinik psikologi untuk meringankan dan memecahkan konflik emosional dan gangguan kejiwaan lainnya

D.    Penutup
Kenakalan remaja dan perkelahian massal merupakan refleksi dari perbuatan orang dewasa di segala sektor kehidupan. Kenakalan remaja juga merupakan proses peniruan atau identifikasi anak remaja terhadap segala gerak-gerik dan tingkah laku orang dewasa. Oleh karena itu, jika kita ingin menyembuhkan juvenille deliquency atau kenakalan remaja seyogyanya kita (orang dewasa) banyak mawas diri, melihat kelemahan dan kekurangan diri sendiri dan melakukan koreksi terhadap perbuatan kita yang tidak mendidik. Sebaliknya, kita sebagai orang dewasa memperbanyak kearifan dan kebaikan agar kita bisa menjadi panutan bagi anak muda. Berikan kegiatan dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan generasi muda sekarang.

Sumber :
1.      Kartono, Kartini. 2010. Patologi Sosial II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
2.      Nurihsan, Achmad Juntika, dan Mubiar Agustin. 2011. Dinamika Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: Refika Aditama.
3.      Anonim. 2010. Timbulnya Kenakalan Remaja Ditinjau dari Teori Penerapan Pola Asuh. teacheredutainment. blogspot.com, diunduh tanggal 3 Juni 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar