Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Dan Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Februari 2012

Tanggung Jawab Dan Tanggung Gugat Dalam Pelayanan Kebidanan


A.    PENDAHULUAN
Berpegang teguh pada falsafah kebidanan adalah pedoman yang dimiliki oleh seorang bidan dalam menjalankan profesinya, falsafah ini semacam sumpah jabatan secara tidak langsung. Jadi seorang bidan dalam menjalankan pekerjaannya, harus mempertimbangkan apa yang wajib, boleh dan tidak boleh dilakukan. Meskipun harus bersinggungan dengan kepentingan lainnya. Contoh : membantu pasien untuk melakukan aborsi bias membuat bidan mendapatkan uang yang banyak, akan tetapi hal tersebut berlawanan dengan falsafah profesinya.
Dalam praktik kebidanan, bidan harus dapat menggunakan tekhnik komunikasi yang baik dan rasa percaya diri dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut bias dijelaskan dengan profesi seorang bidan adalah pekerjaan yang menyangkut kesehatan dan nyawa manusia. Sehingga dalam penampilannya, komunikasi dan rasa percaya diri juga adalah faktor penting yang harus dimilki oleh seorang bidan, hal ini terutama saat bidan harus menangani kasus darurat dengan kondisi yang kritis, seorang bidan harus yakin dengan kemampuan dirinya, juga membuat orang dihadapannya yakin dengan kemampuannya juga. Selain hal-hal diatas bidan harus  menggunakan tekhnik asuhan yang tepat, tanggung jawab, tanggung gugat. Sangat jelas pekerjaan sebagai bidan membutuhkan teknik asuhan yang tepat, tanggung jawab agar seluruh pekerjaannya dapat memperolehhasil yang maksimal, tanggung jawab kepada Tuhan, klien dan masyarakat juga terhadap rekan seprofesinya dan tanggung gugat adalah seorang bidan dapat menjawab gugatan dari pasiennya yang berhubungan dengan profesinya, dan menjelaskan pada pasien apa saja kegiatan dan tindakan yang dilakukan seorang bidan.   

B.     TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
 Tanggung jawab bidan meliputi :
1.      Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.
2.      Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.      Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap biidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untukdisampaikan kepada teman sesame profesi ataupun atasannya. Di Indonesia belum ada ketentuan lamanya penyimpanan catatan bidan. Di Inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.

4.      Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan ebutuhan keluarga serta member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Olehh karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakinya dalam member pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.
5.      Tanggung Jawab Terhadap Profesi
a.       Bidan harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan melindungi privasi mereka.
b.      Bidan harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c.       Bidan harus dapat menolak untuk ikut terlibat didalam aktifitas yang bertentangan dengan moral, namun hal tersebut tidak boleh mencegahnya dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.
d.      Bidan hendaknya ikut serta terlibat dalam pengembangan dan implementasi kebijakan kesehatan yang biasa mendukung kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
6.      Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah anggota masyarakat yang jega memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat . Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
C.    TANGGUNG GUGAT
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan :
Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”. (UKCC, 1994).
Kode tingkah laku profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan dan penilik kesehatan yang sudah terdaftar seharusnya bertindak setiap waktu, dengan cara yang memperkuat kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan pemahaman dan reputasi profesi yang baik, untuk melayani kepentingan masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk melindungi kepentingan individu pasien dan  klien (UKCC : 1992).
Prinsip penting dalam kutipan tersebut adalah pertanggungjawaban secara individu, kepercayaan masyarakat dan keyakinannya. Namun, dalam membuat garis besar sifat tanggung jawab kebidanan sudah jelas bahwa UKCC mengharapkan tanggunng gugat menjadi lebih luas daripada tanggung gugat terhadap klien secara individual. Terhadap kewajiban yang jelas pada profesi dan pada masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, bidan sebagai pelaku tugas professional dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum mauppun berdasarkan etika profesi. Tanggung jawab hukum dikenal dengan sebutan gugatan  perdata dan atau tuntutan pidana. Sedangkan tanggung jawab berdasarkan etika profesi dikenal gugatan atau pertanggungjawaban dari majels kode etik profesi.

·         Kedudukan tanggung jawab hukum dan etika profesi tenaga kesehatan.
            Maraknya kasus dugaan malapraktik belakangan ini khususnya dibidang perawatan ibu dan anak, menjadi peringatan dan sekaligus sebagai dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan. Melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada janji profesi dan tekad untuk selalu meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerjasama yang melibatkansegenap tim pelayanan kesehatan perlu dieratkan dengan kejelasan dalam wewenang dan fungsinya. Oleh karena tanpa mengindahkan hal-hal yang disebut tadi, maka konsekuensi hokum akan muncul ketika terjadi penyimpangan kewenangan atau kelalaian.
Contoh :
1.      Seorang bidan terlambat memberika pertolongan pada pasien yang seharusnya segera mendapat pertolongan, hal ini merupakan salah satu bentuk kelalaian bidan yang tidak boleh terjadi. Mengenai hal ini dijelaskan pada Pasal 54 ayat (1) UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa tindakan disiplin, berupa tindakan administrasi, misalnya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuaidengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan wewenang bidan diatur didalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang wewenang bidan.
2.      Tanggung jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW ( Burgerlijk Wetboek ), atau kitab UU Hukum Perdata : Apabila tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan  kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasakan dirugikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
3.      Tanggung jawab  dari segi Hukum Pidana juga dapat dikenai ancaman Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati menyebabkan orang lain ( pasien) cacat atau bahkan sampai meniggal dunia. Ancaman pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama 5 tahun.
Dengan semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan didepan pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang.
·         Perlindunan hukum bagi klien atau pasien
Undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Satu diantara ketentuannya adalah bahwa pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan, berhak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas dan jujur serta menuntut ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya selama melakukan pelayanan kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti diuraikan diatas :
1.      Pasal 23 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan telah menetapkan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah no.23 tahun 1996 menyatakan yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Perlindungan hukum akan senantiasa diberikan kepada setiap pelaku profesi apa pun sepanjang pelaku profesi tersebut bekerja dengan mengikuti prosedur baku sebagaimana tuntutan bidang ilmunya, sesuai dengan etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.


  
PENUTUP
a.      Kesimpulan
1.      Tanggung jawab bidan menyangkut beberapa point yaitu :
·         Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
·         Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
·         Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
·         Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
·         Tanggung Jawab Terhadap Profesi
·         Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
2.      Tanggung gugat
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan : “ Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
b.      Saran
            Mengakhiri makalah ini, harapan kami semoga yang telah kami tuliskan dapat membawa manfaat bagi rekan-rekan bidan sekaligus dapat memberikan pencerahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.   
  

REFERENSI
Anjarwati, Ria.dkk. 2005.  Konsep Kebidanan, EGC. Jakarta.
Materi  kuliah (Etika, kode etik profesi dan hokum kesehatan). Poltekkes  2005. Makassar.
Soepardan, Suriani. 2007. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
http://id.answer.yahoo.com. Tanggung gugat bidan dalam kebidanan diakses pada tanggal 28 Januari 2010
http://edukasi.kompasiana.com . mengenal prinsip tanggung jawab.

Selasa, 24 Januari 2012

Peran & Fungsi Majelis Pertimbangan Kode Etik Profesi


BAB I
PENDAHULUAN



Setiap profesi memiliki kode etik. Namun, kode etik saja tidak cukup untuk menaungi sebuah profesi. Maka muncullah Majelis Pertimbangan Etik Profesi yang merupakan badan perlindungan hukum terhadap suatu profesi.
Begitu pun dengan profesi bidan yang memiliki Majelis Etika Profesi dalam bentuk Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).
Untuk pembahasan selanjutnya akan dibahas peran dan fungsi dari Majelis Pertimbangan Etik Profesi dalam menangani permasalahan kode etik bidan juga akan dibahas mengenai Majelis Pertimbangan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis yang mengawasi dan membina pelaksanan seluruh kode etik profesi kesehatan.
  
B A B   II
P E M B A H A S A N


A.Pengertian
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi baru bahwa pengertian
1.      Peran                        :Pemain sandiwara
2.      Fungsi                      :1.Kegunaan, manfaat
                                        2.Peranan, tugas
                                        3.Kedudukan, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan
Jadi, peran dan fungsi adalah tugas pokok yang dilakukan oleh individu / instansi.

B. Majelis Pertimbangan Etika Profesi
1.      Majelis Pertimbangan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis
Dalam buku Heny Puji Wahyuningsih dituliskan :
Majelis Pertimbangan Etika Profesi di Indonesia adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis sesuai :
a.      Kepmenkes RI No. 554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
b.      Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988 Bab V Pasal 11
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
c.       Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang Pembentukan MP2EPM.

Tugas dan wewenang MP2EPM wilayah Provinsi menurut Peraturan Menkes RI No. 640/Menkes/Per/X/1991 dalam buku Sholeh Soeaidy, S.H yang berjudul Himpunan Peraturan Kesehatan.
1) MP2EPM Propinsi bertugas :
a)      Menerima dan memberi pertimbangan tentang persoalan dalam bidang etik profesi tenaga kesehatan di wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi.
b)      Mengawasi pelaksanaan Kode etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya.
c)      Mengadakan konsultasi dengan instansi penegak hokum dan instansi lain yang berkaitan pada tingkat provinsi.
d)     Memberi nasehat kepada para anggota profesi tenaga kesehatan .
e)      Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif Kode Etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
f)       Memberi pertimbangan dan saran kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan dalam wilayah provinsi.

2)     MP2EPM Provinsi atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehtan Provinsi berwenang memanggil mereka yang bersangkutan dalam suatu persoalan etik profesi tenaga kesehatan untu diminta keterangannya dengan pemberitahuan pada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi dan kepala Dinas Kesehatan Propinsi.

   Tugas dan wewenang MP2EPM wilayah Pusat, yaitu :
1)      Memberi pertimbangan tentang etik dan standar profesi tenaga kesehatan kepada Menteri.
2)      Membina, mengembangkan dan mengawasi secara aktif pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia, Kode Etik Perawat Indonesia, Kode Etik Bidan Indonesia, Kode Etik sarjana Farmasi Indonesia dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.
3)      Memberi pertimbangan dan usul kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan dan hukm yang menyangkut kesehatan dan kedokteran.
4)      Menyelesaikan persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh MP2EPM Propinsi.
5)      Menerima rujukan dalam menangani permasalahan pelanggaran etik profesi tenaga kesehatan.
6)      Mengadakan konsultasi dengan instansi penegak hokum dan instansi lain yang berkaitan.

2.  Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
Dalam buku Heny Puji Wahyuningsih dituliskan:
a.       Dasar pembentukan majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK), adalah sebagai berikut :
a)      Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
b)      Undang – undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
c)      Keputusan Presiden Tahun 1995 tentang pembentukan MDTK.
b.      Tugas Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

  
C.Majelis Etika Pertimbangan Bidan
Dalam buku Heny puji Wahyuningih dituliskan:
1.   Pengertian
Merupakan badan perlindungan hokum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hokum.
2.   Majelis Etika Profesi Bidan
Salah satu keputusan Kongres Nasional IBI ke XII di Propinsi Bali tanggal 24 September 1998 adalah kesepakatan agar dalam lingkungan kepengurusan organisasi IBI perlu dibentuk :
a.       Majelis petimbangan Etika Bidan (MPEB)
b.      Majelis Peradilan profesi ( MPA)
(Mustika Sofyan, Nur Aini Madjid, Ruslidjah Siahaan, 50 tahun IKATAN BIDAN INDONESIA).
3.   Tugas Majelis Etika Kebidanan adalah meneliti dan menentukan ada dan tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh bidan
4.   Hal yang menyangkut tugas Majelis Etika Kebidanan, yaitu :
a.       Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien, dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan.
b.      Permohonan secara tertulis dan disertai data-data.
c.       Keputusan tingkat propinsi bersifat final dan bias konsul ke Majelis Etika kebidanan pada tingkat pusat.
d.      Sidang Majelis Etika kebidanan paling lambat tujuh hari, setelah diterima pengaduan. Pelaksanaan siding menghadirkan dan minta keterangan dari bidan dan saksi-saksi.
e.       Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
f.       Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI di tingkat propinsi.
5. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaannya di lapangan sekarang ini bahwa organisasi profesi bidan IBI, telah melantik Majelis Pertimbangan Etika Bidan dan Majelis Pembelaan Anggota ( Heny Puji Wahyuningsih)
Menurut peraturan menteri kesehatan RI No. 640/Menkes/Per/X/1991 tentang majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis dalam buku Sholeh Soeaidy, S.H, dicantumkan
  

Pasal 20
MP2EPM Propinsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah, Persatuan Perawat nasional Indonesia Wilayah, Ikatan Bidan Indonesia Wilayah, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia Wilayah, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Wilayah, dan Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia Wilayah beserta cabang-cabangnya.

Pasal 21
Biaya MP2EPM Propinsi dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kesehatan c.q kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.

Pasal 22
(1)   MP2EPM Propinsi, berdasarkan hasil pemeriksaan, mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(2)   Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi dapat mengambil tindakan berupa peringatan atau tindakan administrative terhadap tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Keputusan kepala Kantor Wilayah yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) disampaikan kepada tenaga kesehatan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, MP2EPM Pusat dan MP2EPM Propinsi.
(4)   Dalam hal tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran berstatu pegawai negeri sipil yang diperbantukan kepada daerah dan kepada yang bersangkutan akan diambil tindakan administrative, maka sebelumnya perlu dikonsultasikan denga Gubernur/kepala daerah Tingkat I.

Pasal 23
(1)   Apabila tenaga kesehatan bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 berkeberatan terhadap keputusan bersalah yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang maka yang bersangkutan dpat mengajukan banding dalam waktu 20 (dua puluh) hari ke MP2EPM Pusat.
(2)   Pernyataan banding dalam ayat (1) disampaikan ke MP2EPM Pusat melalui MP2EPM Propinsi.
(3)   MP2EPM Propinsi meneruskan banding tersebut dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 7 (ujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya banding.
(4)   Apabila tenaga kesehatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari tidak mengajukan banding, maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dianggap telah menerima keputusan yang dimaksud dalam pasal 22.
(5)   Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi belum diperkenankan menjalankan keputusan yang dimaksu dalam pasal 22 apabila yang bersangkutan mengajukan banding.



Pasal 24
(1)   MP2EPM Pusat setelah menerima berkas banding segera memriksa dan mengambil keputusan banding.
(2)   MP2EPM Pusat menyampaikan keputusannya kepada Menteri untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(3)   Keputusan Menteri baik berupa peringatan atau tindakan administrative disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada instansi yang bersangkutan dan Perhimpunan profesi tenaga kesehatan yang terkait.




Bab iii
Penutup


A.          Kesimpulan
Majelis etika profesi merupakan badan perlindungan hokum terhadap para bidan. Oleh sebab itu, segala aspek yang menyangkut tindakan atau pelayanan yang dilakukan bidan telah diatur dalam undang-undang dan hokum terkait.
Bidan merupakan profesi yang mempunyai tanggung jawab yang besar dimana keselamatan ibu dan bayinya tergantung dari kesiapan dan profesionalisme kerja seorang bidan. Diharapkan dengan adanya kode etik profesi, bidan mampu mengetahui batas-batas dari wewenang sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ada pun pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh bidan, maka tugas majelis etika profesi yang menyelesaikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B.           Saran
Setiap bidan harus menjunjung tinggi norma dan etika profesi yang diembannya agar hal-hal yang menyimpang dari tugas dan wewenang bidan tidak terjadi serta bidan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sehat.



DAFTAR PUSTAKA


 1.      Sofyan,Mustika.50 tahun Ikatan Bidan Indonesia.2001.Pengurus Pusat IBI
 2.      Wahyunigsih,Heni Puji.2005.Etika Profesi Bidan.EGC:Jakarta
 3.      Soeiady,Sholeh.1996.Himpunan Peraturan Kesehatan.Arcan:Jakarta